Hasil Quick Count Pilbup/Pilkada Kab. Aceh Besar 2017

Pilkada Kab. Aceh Besar 2017
Pemungutan suara yang digelar di Kabupaten  Aceh Besar telah selesai dilaksanakan pada Hari ini Rabu 15 Februari 2017. Pencoblosan kertas suara digelar dalam rangka menggelar Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Kegiatan penghitungan surat suara secara manual oleh Komisi pemilihan umum (KPU) diawali oleh KPPS yang bertugas di masing-masing TPS setelah para pemilih melakukan pencoblosan. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang biasanya dilakukan per Kecamatan.

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ini dilaksanakan untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati kabupaten  Aceh Besar untuk periode 2017-2022.

Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil akhir perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dalam PILKADA ini.


Berikut ini Hasil perolehan suara / persentase Pada Pilbup Kab.  Aceh Besar 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Aceh Besar dengan data masuk: 802 dari 802 TPS atau 100%.
  1. MAWARDI ALI dan HUSAINI AW 57.10% atau 110.074 suara.
  2. SAIFUDDIN YAHYA, SE dan JUANDA DJAMAL, ST 42.90% atau 82.710 suara.