Hasil Perhitungan Cepat/Quick Count Pilkada/Pilbup Kab. Aceh Utara

Pilkada/Pilbup Kab. Aceh Utara
Pemungutan suara yang digelar pada Hari ini Rabu 15 Februari 2017 di Kabupaten Aceh Utara telah selesai dilaksanakan. Pencoblosan kertas suara digelar dalam rangka menggelar Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Kegiatan penghitungan surat suara secara manual oleh Komisi pemilihan umum (KPU) diawali oleh KPPS yang bertugas di masing-masing TPS setelah para pemilih melakukan pencoblosan. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang biasanya dilakukan per Kecamatan.

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ini dilaksanakan untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati kabupaten Aceh Utara untuk periode 2017-2022.

Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil akhir perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dalam PILKADA ini.


Berikut ini Hasil perolehan suara / persentase Pada Pilbup Kab.  Aceh Utara 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Aceh Utara dengan data masuk: 1.048 dari 1.051 TPS atau 99.71%.
  1. H. MUHAMMAD THAIB dan FAUZI YUSUF 47.28% atau 122.510 suara.
  2. Ir. Muhammad Nasir dan Ir. H. T. Muttaqin, MM 9.20% atau 23.846 suara.
  3. SYAMSUDDIN AYAH PANTON dan MUHAMMAD JAMIL 2.53% atau 6.552 suara.
  4. FAKHRURRAZI H. CUT dan MUKHTAR DAUD, SKH 40.99% atau 106.209 suara.