Mekanisme Pilkada Kota Tebing Tinggi dengan Satu Pasangan Calon

Pilkada Kota Tebing Tinggi 2017
Masa pendaftaran pasangan calon Wali kota dan Wali kota Pilkada Kota Tebing Tinggi 2017 dijadwalkan pada tanggal 21-23 September 2016. Namun pada saat itu hanya satu pasangan calon yang mendaftar, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi memperpanjang masa pendaftaran calon pada tanggal 27-30 September 2016.

Akan tetapi hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, tidak ada pasangan lain yang mendaftar.

Oleh sebab itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, hampir pasti hanya akan diikuti satu pasangan calon.

Satu pasangan yang mendaftar yaitu calon petahana, Umar Zunaidi Hasibuan - Oki Doni Siregar. Kandidat ini yang didukung Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Nasdem, PDIP, PPP, dan PKB. Mereka mendaftar ke KPU Tebing Tinggi pada Kamis 22 September 2016.

Mengenai mekanisme pemilihan untuk satu pasangan calon, telah diatur di dalam Pasal 14 Peraturan KPU No 14 Tahun 2015.

Foto satu pasangan calon itu dicetak berlatar belakang warna merah putih. Lalu surat suara itu memuat tulisan yang menanyakan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon, disertai dengan kolom jawaban yang akan dicoblos. Satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada itu baru dinyatakan menang jika mendapat persetujuan dari 50 persen ditambah 1 pemilih, dari jumlah surat suara yang digunakan. (Sumber)