KPU Malteng tak Lakukan Pengundian Nomor Urut Karena Hanya Ada satu Paslon

Pilkada Maluku Tengah 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng) tidak melakukan pengundian nomor urut pasangan karena Pilkada Maluku Tengah dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja (calon tunggal), yakni Abua Tuasikal-Marlatu Leleury ( TULUS FOR ALE ).

Oleh sebab itu, Ko
misi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng) menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng Pada Pilkada Tahun 2017, Senin (31/10/2016).

Rapat Pleno yang dimulai Pukul 21.15 WIT, menetapakan Pasangan Tuasikal Abua, SH dan Marlatu L. Leleury, SE, dengan akronim "TULUS For ALE" sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang berhak menjadi Peserta Pilkada 2017 mendatang.

Penetapan "TULUS For ALE" sesuai Surat Keputusan KPU Malteng, Nomor: 33/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016 tentang Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2017.

Selain penetapan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Komisioner KPU Malteng, Djaliman Latuconsina membacakan keputusan KPU Malteng, tentang pemilihan dengan satu calon, bernomor 34/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016.

Perlu diketahui, pasangan Abua Tuasikal-Marlatu Leleury berpeluang bertarung tanpa lawan dari partai politik di Pilkada Maluku Tengah 2017. Sebab, pasangan ini telah mengantongi 31 kursi dari delapan partai politik. Masih tersisah 9 kursi dari empat parpol dan paslon perseorangan.